Archive for March 2017
Pembayaran Internasional (Cara dan Alat Pembayaran Internasional)
I.
Cara dan Alat Pembayaran Internasional:
Dengan adanya perdagangan
luar negeri, dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata
uang negara lainnya. Seorang importir Indonesia membeli barang dari seorang
eksportir Amerika, maka pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang Amerika
atau Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir adalah
Rupiah. Untuk itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus
membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang
berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.
Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya pembayaran internasional di antaranya sebagai berikut.
1.
Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas negara.
2.
Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing negara.
3.
Komunikasi antarnegara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun
pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi, dan berukuran besar
masih menyita waktu.
1) Cash
Payment
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka
adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang
dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar
bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini
mempunyai risiko yang besar.
Kelemahan cara pembayaran secara tunai di
antaranya sebagai berikut:
-
Dalam pembelian barang, importer harus
menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importer dalam
hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
-
Terdapat kemungkinan barang yang dipesan
tidak sesuai dengan barang yang diterima
-
Ada kemungkinan terjadi keterlambatan
datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir
-
Karena pengekspor berada di tempat yang jauh,
maka keadaan pengekspor tidak sepenuhnya diketaui pengimpor
a. Wesel Bank atas
Unjuk (Banker’s Sight Draft)
Surat perintah yang dibuat
bank domestik ditujukan ke bank korespodennya di luar negeri untuk membayar
sejumlah uang kepada si pembawa surat wesel.
b. Telegraphic
Transfer
Perintah pembayaran yang
dikirim melelui telegram atau telex dari bank dalam negeri ke bank
korespondennya di luar negeri.
c. Commercial Bills of Exchange/Wesel
Surat dibuat penjual/eksportir berisi
perintah kepada pembeli /importir untuk membayar sejumlah uang yang tertera
pada surat wesel tersebut pada waktu tertentu di masa datang.
Macam
Wesel:
a. Ada
tidaknya dokumen pengiriman barang:
1. Clean draft, yaitu wesel yang tidak dilengkapi lampiran dokumen
pengiriman barang.
2. Documentary draft, yaitu wesel yang
ditandatangani importir karena sudah dilengkapi lampiran dokumen pengiriman
barang.
b. Waktu pembayaran:
1. Sight draft,
yaitu wesel harus segera dibayar setelah dokumen diterima (sebelum barang
diterima).
2. Arrival draft, yaitu wesel dibayar jika barang sudah
diserahkan/diterima.
3. Date draft,
yaitu wesel dibayar sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada surat wesel.
d. Letter Of Credit (L/C)
Surat yang ditandatangani oleh bank yang
menyetujui akan membayar wesel yang ditarik oleh ekspotir Pernyataan tertulis
dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan sejumlah uang bagi
kepentingan ekspotir
Pelaku
L/C:
1. Apllicant/pemohon kredit:
importir/pembeli yang mengajukan aplikasi L/C
2.
Beneficiary: eksportir/penjual yang menerima L/C
3.
Inssuing Bank: Bank pembuka L/C
4.
Advising Bank: Bank yang meneruskan L/C
5. Confirming
Bank: Bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan inssuing bank dan menjamin
sepenuhnya pembayaran
6. Paying Bank: Bank yang secara
khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary
berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut
7.
Carrier: penyimpanan bank yang diperjualbelikan
Macam-macam LC:
1.
Revocable L/C:
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan/ diubah secara sepihak oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary
2.
Irrevocable L/C:
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku yang ditentukan dalam L/C
dan opening bank tetap menjamin menerima wesel yang ditarik atas L/C tersebut
3.
LC biasa/Usance LC: impotir
langsung membayar sesuai dengan harga barang yang akan diimpor dari ekspotir LN
melalui bank yang ditunjuk
4.
Merchant LC: importir
dapat memasukkan barang terlebih dahulu, pembayaran dilakukan sebagian saat
membuka LC sisanya dibayar dibayar kemudian
5.
Industrial LC: untuk
meningkatkan industri dalam negeri dengan mengimpor barang-barang modal
6.
Red Clause LC: mencantumkan
intruksi ke advising bank untuk melaksanakan pembayaran sebagain dari LC ke
ekspotir sebelum mengapalkan barang.
e.
Travelers Check
Travelers check adalah tipe
cek yang sengaja diadakan untuk orang yang berpergian, untuk kepentingan bisnis
atau berlibur. Si orang yang akan berpergian itu akan membayar terlebih dahulu
cek tersebut dengan jumlah tertentu. Lalu, cek itu akan dicairkan oleh
perusahaan penerbit berdasarkan permintaan. Atau alat pembayaran semacam cek,
diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank
yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh
perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan
dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti
uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.
Jenis-jenis Traveller check
Cek perjalanan Bank Mandiri
untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc.
Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan
tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank
Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta
USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
BII juga punya cek
perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta.
Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related
Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan
pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
f.
Uang
Kartal
Uang
kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar
yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah
Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum
Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
2) Open
Account
Barang telah dikirim ke importir tanpa
disertai surat perintah membayar dan dokumen, pembayaran dilakukan setelah
beberapa waktu atau terserah kebijakan importir.
II.
Pasar
Valuta Asing
Pengertian Valuta Asing
Valuta asing atau valas merupakan alat
pembayaran yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Adapun
wujud dari valuta asing berupa mata uang asing. Tidak setiap mata uang asing
dapat dipakai langsung untuk membayar transaksi perdagangan internasional,
tetapi harus ditukarkan terlebih dahulu dengan mata uang yang berlaku secara
internasional.
Mata uang yang sering digunakan dan
berlaku sebagai alat pembayaran dalam transaksi kauangan dan perdagangan
internasional disebut hard currency, yaitu mata uang yang nilainya kuat dan
relatif stabil serta mengalami apresiasi atau kenaikan nilai terhadap mata uang
lain. Contoh dari hard currency adalah mata uang-mata uang dari negara-negara
maju seperti dollar Amerika, yen Jepang dan euro. Sedangkan mata uang yang
nilainya lemah dan relatif kurang stabil nilainya serta jarang digunakan
sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional disebut soft
currency.
Mata uang yang termasuk soft currency
ini sering megalami depresiasi atau penurunan nilai mata uang terhadap mata
uang lain. Bagi para importir Indonesia
yang mau membayar impor barang dari luar negari harus menukar mata uang rupiah
terlebih dahulu di bursa valuta asing atau Money Changer dengan mata uang yang
hard currency seperti dollar Amerika sesuai dengan nilai kurs yang berlaku.
III.
Sistem Kurs Valuta Asing
Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 1999,
bank Indonesia diberi kewenangan untuk menentukan sistem nilai kurs yang
berlaku. Dalam penentuan sistem kurs valuta asing ada tiga cara yang digunakan
yaitu sebagai berikut.
a. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap adalah nilai kurs mata uang dalam negeri yang
ditetapkan besarnya oleh pemerintah terhadap mata uang asing seperti Dollar
Amerika berdasarkan standar emas, artinya
pemerintah menjamin mata uangnya dengan emas. Sebagai contoh pemerintah menetapkan Rp 8000,- = 1 Dollar Amerika. Kelebihan
dari sistem kurs ini adalah nilai tukar
mata uang akan stabil, akan tetapi kelemahannya pemerintah harus menyediakan
cadangan devisa (emas) yang cukup besar untuk
menjaminnya.
b. Kurs Mengambang (Floating Exchange Rate)
Kurs mengambang adalah nilai kurs mata uang yang besarnya
ditentukan oleh kekuatan pasar atau permintaan dan penawaran mata uang
asing. Dengan sistem kurs ini nilai mata
uang dalam negari akan selalu berubah, bisa naik atau turun terhadap mata
uang asing. Jika permintaan dalam negeri
terhadap mata uang asing (dollar Amerika) naik maka nilai dollar Amerika akan naik terhadap mata uang dalam negeri
(rupiah), akan tetapi jika permintaan
atau yang membeli dollar Amerika turun maka nilai dollar Amerika juga akan turun. Sedangkan apabila penawaran atau yang
menjual mata uang asing (dollar Amerika)
naik maka akibatnya nilai dollar Amerika akan turun. Begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian dalam sistem kurs mengambang
penentuan tinggi rendahnya kurs mata
uang ditentukan oleh tinggi rendahnya permintaan dan penawaran terhadap mata uang tersebut.
uang ditentukan oleh tinggi rendahnya permintaan dan penawaran terhadap mata uang tersebut.
c. Kurs Distabilkan (Managed
Floating Rate)
Kurs distabilkan atau mengambang terkendali merupakan
kombinasi dari kurs tetap dengan kurs mengambang. Dalam sistem kurs ini
pemerintah bila dipandang perlu ikut campur tangan menstabilkan kurs jika kurs
mata uang asing (dollar Amerika) nilainya terlalu tinggi , sedangkan nilai
rupiah terlalu rendah. Apabila nilai rupiah terlalu rendah terhadap dollar
Amerika maka pemerintah melalui Bank Indonesia akan menjual dollar Amerika di
pasar uang untuk mengurangi laju depresiasi atau penurunan nilai rupiah agar nilai
dollar Amerika menjadi turun. Karena kalau dibiarkan akan merugikan dan memberatkan para importir,
pengusaha yang bahan bakunya impor, dan masyarakat pengguna produk impor.
Sumber
: Diakses pada tanggal 13 Oktober 2014 Pukul 10.30
2. http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/pembayaraninternasional.html
Contoh Makalah Bahasa Indonesia (Pelaksanaan Etika Bisnis Islam di Indonesia)
MAKALAH
PELAKSANAAN ETIKA BISNIS ISLAM DI
INDONESIA
Disusun oleh:
Jimmi Rizki Romahdona 7311413034
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
MANAJEMEN
A
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi
Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah
ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya
dengan baik. Shalawat serta salam saya haturkan pada Nabi Agung Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang "Kanker dan Pengobatannya", yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan
berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Pelaksanaan Etika Bisnis Islam di
Indonesia” yang berkaitan erat dengan pelaksanaan perekonomian di Indonesia,
dimana bisnis yang beretika adalah bisnis yang sesuai dengan kaidah aturan yang
berlaku di suatu tempat. Sedangkan dalam Islam etika tidak jauh berbeda hanya
saja dalam pelakasanaan etika bisnis Islam berkaitan dengan ketauhidan terhadap
Allah SWT.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru bahasa
Indonesia yaitu bapak Chairul Tanjung yang telah membimbing penyusun agar dapat
mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan
sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih
luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima
kasih.
Semarang, 4 Desember
2014
Penyusun,
Jimmi Rizki Romahdona
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................. i
KATA
PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR
ISI.............................................................................................. iii
DAFTAR
GAMBAR................................................................................ iv
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang............................................................................ 1
B. Rumusan
masalah........................................................................ 2
C. Tujuam......................................................................................... 2
BAB
II LANDASAN TEORI
A. Pengertian
Etika dan Etika Bisnis Islam...................................... 3
B. Teori
Etika Bisnis......................................................................... 5
C. Hadist
yang Berkaitan dengan Etika Bisnis Islam....................... 6
BAB
III PEMBAHASAN
PELAKSANAAN
ETIKA BISNIS ISLAM DI INDONESIA
A. Pelaksanaan
Etika Bisnis.............................................................. 8
B. Pelaksanaan
Etika Bisnis di Indonesia......................................... 13
BAB
IV PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................... 18
B. Saran............................................................................................. 18
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................... 19
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Sistematika Akad Mudharabah.................................................. 15
Gambar 2. Sistematika Akad Ijarah............................................................. 16
Gambar 3. Perbandingan Jumlah Saham
Syariah dan Non syariah............. 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia
bisnis Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Dengan arus globalisasi
yang semakin deras memaksa dunia bisnis Indonesia untuk mengadopsi standar
pengolahan bisnis secara internasional. Dunia bisnis harus berfungsi sosial dan
harus dioprasikan dengan mengindahkan etika-etika yang berlaku dimasyarakat.
Para pebisnis juga harus menghindar dari upaya menyalahgunakan segala cara
untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa peduli sebagai akibat yang
merugikan pihak lain, masyarakat luas, bahkan merugikan bangsa dan Negara.
Etika
dalam istilah umum adalah ukuran perilaku yang baik. Ada pula yang berpendapat
bahwa islam itu akhlak karena mengatur semua perilaku , mulai dari tidur sampai
bangun kembali bahkan sampai pada dunia ekonomi, bisnis dan politik. Etika atau
moral dalam bisnis merupakan buah dari keimanan, keislaman dan ketakwaan yang
didasarkan pada keyakinan akan kebenaran Allah SWT. Islam diturunkan Allah pada
hakekatnya adalah untuk memperbaiki akhlak atau etika yang baik.
Bisnis dan etika dipahami sebagai dua hal yang terpisah
bahkan tidak ada kaitannya. Jika ada dipandang sebagai hubungan negatif dimana
praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya
dalam situasi persaingan bebas. Sebaliknya etika bila diterapkan dalam dunia
bisnis dianggap dapat mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis. Dengan demikian
hubungan antara
bisnis dan etika telah melahirkan hal yang problematis.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah
a. Apakah yang
dimaksud dengan etika bisnis dan etika bisnis dalam Islam ?
b. Apa yang diketahui tentang teori
teori etika bisnis?
c. Apa hadist yang berkaitan dengan
etika bisnis dalam Islam?
d. Bagaimana
pelaksanaan etika bisnis dalam Islam?
e. Bagaimana
pelaksanaan etiaka bisnis dalam Islam di Indonesia
C. Tujuan
a. Mengetahui
maksud dari etika bisnis dan etika bisnis dalam islam.
b. Mengetahui
teori-teori etika bisnis.
c. Mengetahui
hadist yang berkaitan dengan Etika Bisnis.
d. Mengetahui
pelaksanaan etika bisnis dalam Islam.
e. Mengetahui
pelaksanaan etika bisnis dalam Islam di Indonesia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Pengertian
Etika Bisnis Dan Etika Bisnis Dalam Islam
Etika
berasal dari kata Yunani “ethos” yang
mempunyai arti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Moral yaitu ajaran apa yang
dilarang dan apa yang wajib dilakukan oleh manusia supaya bias menjadi baik. Etika
dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia. Berbeda
dengan moral, etika merupakan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan
buruk. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sangsi masyarakat
berupa pengucilan bahkan pidana. K. Baterns (2000: 35) mengatakan “Etika adalah
cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku mausia.” Karena itu
etika dalam arti ini sering disebut juga filsafat praktis.
Bisnis merupakan bagian yang tak
bias dilepaskan dari kegiatan mmanusia. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar
perilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman ekonomi klasik banyak berkeyakinan
bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Kebanyakan perusahaan hanyalah
mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak
jarang masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama
tercampakan.
Irham Fahmi (2013: 3) mengatakan
“Etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suaru visnis boleh bertindak
dan tidak boleh bertindak, dimana aturan aturan tersebut dapat bersumber dari
aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.”
Perbedaan etika bisnis islam dengan
etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada
landasan tauhid dan orientasi jangka panjang. Etika bisnis syariah memiliki dua
cakupan.
Cakupan yang pertama adalah cakupan internal
yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperbaiki aspek
kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawidan tidak diskriminatif.
Sedangkan cakupan yang kedua merupakan cakupan eksternal meliputi aspek
transparasi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula
perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai stake
holder perusahaan.
Jika kita menelusuri sejarah agama
islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan dan kegiatan ekonomis.
Agama islam disebarlaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al
Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak
dalarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS:2;275) “Allah telah
menghalalkan perdagangan dan melarang riba”.islam menempatkan aktivitas
perdagangan dalam posisi yang strategis di tengah kegiatan menusia mencari
rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah
SAW:”Perhatikan oleh mu sekalian pedagang, sesungguhnya didunia perdagangan itu
adalah sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.
Kunci etis dan moral bisnis
sesungguhnya terletak pada pelakunya. Hal itu sebabnya misi diutusnya
Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang talah rusak.
Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang tegung etika dan moral
bisnis islam yang mencangkup Husnul Khuluq. Pada derajat ini, Allah akan
melapangkan hatinya dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki
terbuka dengan akhlak mulia. Akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan
melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis. Salah satu dari akhlak baik
dalam bisnis islam adalah kejujuran QS:Al Ahzab;70-71). Sebagian dari makna
kejujuran adalah seorang pengusaha senantiasa terbuka dan transparan dalam jual
belinya.”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan
kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga”. Akhlak
yang lain adalah amanah. Seorang pebisnis muslim adalah sososk yang dapat
dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sifat toleran juga merupakan kunci
sukses pebisis muslim. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan,
mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal.allah mengasihi
orang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi hutang.
Konsekuen terhadap perjanjian merupakan kunci sukses yang lain dalam hal apapun
sesungguhnya Allh memerintahkan kita untuk hal itu “Hai orang yang beriman,
penuilah janji sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungjawabannya”(QS:Al Isra;34).
B. Teori
Etika Bisnis
Irham Fahmi (2013: 15) mengatakan
ada empat teori etika yakni sebagai berikut:
a. Teori Etika Teleologi
Etika
teleology berasal dari kata Yunani telos yang berari tujuan. Dalam teori ini mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua
aliran teleology :
1) Egoisme Etis
Bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri.
2) Utilitariansime
Berasal
dari bahasa lati ulitis yang berari manfaat. Menurut teori ini, suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, manfaat itu harus menyangkut bukan
saja satu dua orang, melainkan masyarakat keseluruhan.
b. Teori Etika Deontologi
Dalam
teori ini benar-benar melepaskan ssama sekali moralitas dai konsekwensi
perbuatan. Deontology berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti kewajiban. Menurut teori ini perbuatan menjadi
baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib
dilakukan. Kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu
keharusan.
c. Teori Etika Hak
Teori
hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan dan perilaku.
d. Teori Etika Keutamaan
Merupaka
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
C.
Hadist yang Berkaitan Dengan Etika
Bisnis Dalam Islam
1.
Kejujuran
Berbisnis atau berdagang adalah sarana untuk membuka
pintu rizki yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bisnis juga dapat dijadikan
sarana untuk menyebarkan agama islam (berdakwah), jika kita melakukan bisnis
seperti yang dilakukan oleh Rasulullah yang lebih spesifik terkait dengan etika
dalam berbisnis (berdagang) seperti dalam Hadits berikut:
اْلبَيْعَانِ بِالْ خِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
فَإِنْ صَدَقَ وَبَيَّنَابُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَاوَإِنْ كَذَبَ
وَكَتَمَامُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ( متّفق عليه
Artinya :
Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak
khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah.
Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan
dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan
jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun Alaihi).
Tanggapan :
Hadits di atas menjelaskan bahwa dalam berjual beli ada
tawar- menawar selama belum berpisah. Dan menerangkan tentang etika kedua orang
yang bertransaksi agar sama-sama jujur tidak merugikan salah satu pihak. Serta
menjelaskan bahwa dalam berbisnis yang dicari bukan hanya keuntungan
saja melainkan menyertakan keberkahan juga, karena dengan berkahnya
bisnis yang kita jalankan maka hidup kita akan ikut berkah dan diridhoi allah
sehingga kita mencapai hidup yang sejahtera.
2.
Tidak Melupakan Akhirat
فَاءِذَا قُضِيَةِ الصَّلاَةُفَانْتَشِرُوْا
فِي اْلآَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذُكُرُاللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ (الجمعة
Artinya :
Apabila sholat telah dilaksanaan, maka bertebaranlah kamu di
bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu
beruntung.
Tanggapan :
Hadist di atas menjelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan
bisnis hendaknya kita tidak meninggalkan kewajiban sebagai umat muslim. Pada
dasarnya hadist ini menganjurkan kita untuk mencari karunia Allah dalam konteks
tidak melanggar aturan agama. Umat muslim saat ini pada umumnya lebih
mementingkan keuntungan semata tanpa memperdulikan orang lain, hal ini tidak
disenangi oleh Allah karena dikategorikan kaum ini lebih mencintai dunianya
dibandingkan akhiratnya.
BAB IV
PELAKSANAAN ETIKA BISNIS ISLAM DI
INDONESIA
A. Pelaksanaan
Etika Bisnis Dalam Islam
Jika
kita menelusuri sejarah,
dalam agama Islam
tampak pandangan positif
terhadap perdagangan dan kegiatan
ekonomis. K. Baterns (2000: 51)
mengatakan “Dalam Al-Quran terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan
kekayaan, tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal.” Nabi Muhammad
SAW adalah seorang
pedagang, dan agama Islam
disebarluaskan terutama melalui
para pedagang muslim.
Dalam Al Quran terdapat
peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan,
tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal
(QS: 2; 275) “Allah telah menghalalkan perdagangan melarang riba”.
Islam menempatkan
aktivitas perdagangan dalam
posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia
mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah
SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya didunia perdagangan
itu ada sembilan
dari sepuluh pintu
rezeki”. Maksudnya disini adalah kegiatan bisnis merupakan kegiatan yang
dapat dilakukan karena perdagangan adalah aktivitas utama dalam perekonomian.
Kunci etika dan moral bisnis
terletak pada pelakunya. Kunci etis dan
moral bisnis sesungguhnya
terletak pada pelakunya, seorang pengusaha muslim
berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis, Seorang pengusaha
muslim berkewajiban untuk
memegang teguh etika
dan moral bisnis.
Pada derajat ini Allah akan
melapangkan hatinya, dan akan membukakan
pintu rezeki, dimana
pintu rezeki akan
terbuka dengan akhlakmulia tersebut, akhlak yang baik adalah
modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang didasarkan pada etika dan
moralitas.
Irham Fahmi (2013: 231) mengatakan
“Dalam islam ada bisnis-bisnis yang dilarang dikerjakan karena lebih besar
kerugiaannya dari pada manfaatnya ini berarti bisnis rumah bordil atau
pelacuran, minuman keras atau khamar, kasino atau judi, beternak/menjual babi
atau binatang yang diharamkan oleh islam lainnya, pembuatan/penjualan patung.”
Berikut akhlak yang baik dalam
bisnis islam :
1. Kejujuran (QS: Al
Ahzab;70-71).
Sebagian dari
makna kejujuran adalah
seorang pengusaha senantiasa terbuka
dan transparan dalam
jual ”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran
mengantarkan kepada kebaikan
dan sesungguhnya kebaikan
mengantarkan kepada surga”
(Hadits)
2. Amanah,
Islam menginginkan
seorang pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaga dengan memenuhi
hak-hak Allah dan
manusia, serta menjaga
muamalah nya dari
unsur yang melampaui batas
atau sia-sia.
3. Dapat dipercaya,
Pebisinis
muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga ia
tidak mendzolimi kepercayaan
yang diberikan kepadanya .
4. Sifat Toleran
Sifat
toleran juga merupakan kunci
sukses pebisnis muslim,
toleran membuka kunci rezeki
dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah
mempermudah pergaulan,
mempermudah urusan jual
beli, dan mempercepat
kembalinya modal.
Konsekuen
terhadap akad dan
perjanjian merupakan kunci
sukses yang lain
dalam hal apa pun sesungguhnya
Allah memerintah kita
untuk hal itu. Menepati
janji mengeluarkan orang dari
kemunafikan sebagaimana sabda
Rasulullah ”Tanda-tanda munafik
itu tiga perkara, ketika
berbicara ia dusta,
ketika sumpah ia
mengingkari, ketika dipercaya
ia khianat” (Hadits).
5. Tidak Melupakan Akhirat
Berdagang
adalah hal duniawi dalam agama kita mencari dunia bukanlah dilarang, namun
perlu pembatasan agar dalam hidup kita sselalu ingat tujuan kita diciptakan,
yaitu selalu beribadah pada Allah dan ingat kepadanya dimanapun dan kapan pun.
Berikut ini
adalah aktivitas yang dilarang dalam syariah :
1. Transaksi bisnis
yang diharamkan agama
Islam.
Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan
hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim
tidak boleh melakukan
kegiatan bisnis dalam
hal-hal yang diharamkan oleh
syariah. Dan seorang
pengusaha muslim dituntut
untuk selalu melakukan usaha yang
mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal atau
mengandung bahan tak
halal, minuman keras,
narkoba, pelacuran.
2. Cara memperoleh dan menggunakan
harta secara tidak halal.
Praktik riba yang menyengsarakan
agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat sementara transaksi
spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak
transparan seperti perjudian,
penipuan, melanggar amanah sehingga
besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan
harta agar mematikan
fungsinya untuk dinikmati oleh
orang lain serta
mempersempit ruang usaha
dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat
ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 –35).
Berlebihan dan
menghamburkan uang untuk
tujuan yang tidak
bermanfaat, dan berfoya-foya, kesemuanya merupakan perbuatan yang
melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang
tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah
(QS: Al a’raf;31).
3. Persaingan yang
tidak fair
Persaingan tidak fair, sangat dicela
oleh Allah. Monopoli juga
termasuk persaingan yang
tidak fair Rasulullah mencela
perbuatan tersebut ”Barangsiapa yang
melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi
rezeki oleh Allah adapun sesorang yang
melakukan monopoli itu
dilaknat”. Monopoli dilakukan
agar memperoleh penguasaan pasar
dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali
dengan cara-cara yang
tidak terpuji tujuannya
adalah untuk memahalkan harga
agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar.
4. Pemalsuan dan
penipuan,
Islam sangat
melarang memalsu dan
menipu karena dapat menyebabkan kerugian,
kezaliman, serta dapat
menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah
berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan
sempurnakanlah takaran ketika kamu
menakar dan timbanglah
dengan neraca yang
benar”. Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan
menipu orang dengan kata-kata manis”. Dalam
bisnis modern paling
tidak kita menyaksikan
cara-cara tidak terpuji
yang dilakukan sebagian pebisnis
dalam melakukan penawaran
produknya, yang dilarang dalam ajaran
Islam.
Berbagai bentuk penawaran
(promosi) yang dilarang
tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a) Penawaran dan pengakuan
(testimoni) fiktif, bentuk
penawaran yang dilakukan oleh penjual
seolah barang dagangannya
ditawar banyak pembeli,
atau seorang artis yang
memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
b) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan
yang serinog kita saksikan di media televisi,
atau dipajang di
media cetak, media
indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio
seringkali memberikan keterangan palsu.
c) Eksploitasi
wanita, produk-produk seperti, kosmetika,
perawatan tubuh, maupun produk lainnya
seringkali melakukan eksploitasi
tubuh wanita agar
iklannya dianggap menarik. Atau
dalam suatu pameran
banyak perusahaan yang menggunakan wanita
berpakaian minim menjadi
penjaga stand pameran
produk mereka dan menugaskan
wanita tersebut merayu
pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.
Model promosi tersebut
dapat kita kategorikan
melanggar ’akhlaqul karimah’,
Islam sebagai agama yang
menyeluruh mengatur tata
cara hidup manusia,
setiap bagian tidak dapat
dipisahkan dengan bagian
yang lain. Demikian
pula pada proses
jual beli harus dikaitkan dengan
’etika Islam’ sebagai
bagian utama. Jika
penguasa ingin mendapatkan rezeki yang
barokah, dan dengan
profesi sebagai pedagang
tentu ingin dinaikkan derajatnya setara
dengan para Nabi,
maka ia harus
mengikuti syari’ah Islam
secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.
B.
Pelaksanaan Etika Bisnis Dalam Islam
di Indonesia
Dalam lima tahun
terakhir perkembangan bisnis dengan latar belakang agama, yaitu Islam kian
marak dan menjamur. Meski baru sebatas dibidang perbankan, asuransi, micro
finance, pendidikan, kesemuanya merupakan fenomena yang menarik untuk
dicermati. Hingga saat ini kita sudah tidak asing lagi dengan istilah Bank
Syariah sebagaimana yang pertama kali dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia,
Asuransi Syariah, TK-SD Islam Terpadu, dan lain sebagainya.
Di zaman klasik bahkan juga di era modern, masalah etika bisnis dalam dunia
ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Maka tidak aneh bila masih banyak ekonom
kontemporer yang menggemakan cara pandang ekonom klasik Adam Smith. Mereka
berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak mempunyai tanggung jawab sosial dan
bisnis terlepas dari etika.
Di Indonesia Paham klasik tersebut sempat berkembang secara subur di
Indonesia, sehingga mengakibatkan terpuruknya ekonomi Indonesia ke dalam jurang
kehancuran. Kolusi, korupsi, monopoli, penipuan, penimbunan barang, pengrusakan
lingkungan, penindasan tenaga kerja, perampokan bank oleh para konglomerat, adalah
persoalan-persoalan yang begitu telanjang didepan mata kita baik yang terlihat
dalam media massa maupun media elektronik.
Pengabaian etika bisnis di Indonesia sudah banyak terjadi khususunya oleh
para konglomerat. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya,
mempertanyakan apakah tepat mempersoalkan etika dalam wacana ilmu ekonomi.
Pentingnya untuk membangkitkan kembali etika bisnis di Indonesia khususnya
etika bisnis syariah disadari oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia,
terbukti dengan perkembangan pertumbuhan industri dan perbankan syariah. Hal
tersebut didorong semakin banyaknya masyarakat yang menyadari pentingnya
bersyariah dalam berekonomi. Kondisi tersebut akhirnya mendorong berbagai
lembaga keuangan konvensional berlomba membuka divisi atau cabang syariah.
Tujuannya agar dapat memberikan layanan keuangan syariah bagi masyarakat.
Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI), terdapat tiga bank umum
syariah (BUS) dan 24 unit usaha syariah bank umum konvensional (UUS BUK).
Selain itu, terdapat sebanyak 107 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Sedangkan, berdasarkan data bersumber situs Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN MUI), asuransi syariah saat ini berjumlah lebih dari 37
perusahaan atau cabang syariah. Selain itu, terdapat tiga perusahaan reasuransi
yang memiliki divisi syariah dan lima broker asuransi syariah.
Dalam bisnis yang berbasis syariah, mengenal dua akad yang menjadi pedoman
yang digunakan dalam melakukan kegiatan bisnis, akad tersebut adalah:
1.
Akad Mudharabah
Kasmir (2009: 194) menyatakan “Akad mudharabah merupakan akan kerja sama
antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak yang
lain menjadi pengelola.”
Pemilik dana memberikan dana kepada pengelola dana (pemilik keahlian) untuk
mengelola dana dalam suatu usaha. Ketika usaha sudah berjalan dan memperoleh
keuntungan, maka keuntungan akan dibagi sesuai akad perjanjian di awal. Dana
yang diberikan oleh pemilik dana akan kembali dalam jumlah yang sama setelah
perjanjian berakhir.Sistematika akad mudharabah akan di jelaskan oleh gambar
sebagai berikut.
(Gambar 1. Sistematika akad mudharabah)
2.
Akad Ijarah
Kasmir (2009: 199) menyatakan “Akad ijarah merupakan akan pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.” Pemberi modal melakukan
transaksi dengan penjual barang modal untuk dijadikan sebagai objek sewaan
nasabah lalu nasabah melakukan akad perjanjian dengan pemberi modal untuk
menyewa suatu barang dengan membayar sewa dan biaya administrasi lainnya.
Barang akan dikembalikan setelah periode yang telah ditentukan. Sistematika
akad ijarah akan dijelaskan oleh gambar berikut.
(Gambar. 2 Sistematika akad ijarah)
Perkembangan etika bisnis Islam di Indonesia bukan hanya
dari segi industry dan perbankan saja, investasi merupakan kegiatan ekonomi
jangka panjang yang berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi suatu negara. Di
Indonesia kegiatan investasi dalam bentuk efek yang diperjual belikan di pasar
modal seperti saham masih sangat minim. Namun seiring dengan kemajuan zaman dan
teknologi, perkembangan kegiatan investasi mulai bergerak maju.
Di
Indonesia menyediakan saham konvensional yang menyediakan bunga sebagai imbal
hasil (riba) dan juga menyediakan saham syariah yang menggunakan prinsip bagi
hasil (mudharabah). Perkembangan jumlah saham syariah di Indonesia akan di
jelaskan dengan grafik sebagai berikut.
(Gambar
3. Perbandingan jumlah saham syariah dan non syariah 2013)
Gambar di atas menunjukan bahwa di
tahun 2013 pada bulan September hingga Desember terjadi pertumbuhan yang fluctuated baik pada saham syariah
maupun non syariah. Apabila dibandingkan pertumbuhan saham syariah dengan
perbandingan jumlah yang lebih banyak dibandingkan saham non syariah, tingkat
kenaikan jumlah saham syariah dapat menggambarkan keseriusan negara Indonesia
dalam mengembangkan dan mernerapkan etika bisnis syariah di dalam kehidupan
ekonominya.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perbedaan
etika bisnis Islam dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian
ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang. Akhlak yang
baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang didasarkan
pada etika dan moralitas, akhlak yang sesuai demgan etika bisnis meliputi,
kejujuran, amanah, dapat dipercaya, sifat toleran dan tidak melupakan akhirat.
Di
Indonesia perkembangan etika bisnis Islam sangatlah berkembang, hal ini dapat
dilihat dalam perekonomian di Indonesia. Hal ini terbukti dengan munculnya
lembaga –lembaga berbasis syariah, bukan hanya itu, saat ini juga tersedia
berbagai macam instrumen efek yang berbasis syariah dengan peminat yang tidak
sedikit.
Dengan
demikian, pelaksanaan etika bisnis di Indonesia sedang pada tahap perkembangan
yang sebelumnya sudah melewati masa pengenalan, dengan adanya lembaga-lembaga
keuangan maupun lainnya yang berbasis syariah, memfasilitasi masyarakat
Indonesia yang ingin melakukan kegiatan bisnis dalam etika Islam.
B. Saran
Setelah
mempelajari mengenai pelaksanaan etika bisnis di Indonesia, saran saya adalah:
a. Mempertahankan laju perkembangan
pelaksanaan etika bisnis islam di Indonesia dilakukan baik oleh pemerintah
maupun masyarakatnya.
b. Pemerintah sebagai lembaga tertinggi
mampu mengajak masyarakatnya untuk bertindak sesuai dengan kaidah Islam yang
berlaku bagi umat muslim pada khususnya dan kaidah hokum yang berlaku pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens,
K. 2000. Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius.
Fahmi,
Irham. 2013. Etika Bisnis. Bandung:
CV Alfabeta.
Kasmir.
2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Rajawali Pers.
Mustika,
Tyas. 2014. Etika Bisnis Islam. http://tyasmustika.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-murabahah-dan-tehnik.html. Diakses pada tanggal 4 Desember
2014.
Muthohar,Ahmad. 2013.Ayat-ayat Al-Quran Seputar Ekonomi Islam. http://mifdlol.staff.stainsalatiga.ac.id/2013/01/29/ayat-ayat-al-quran-seputar-ekonomi-islam/. Diakses tanggal 4 Desember 2014.
Statistik Saham Syariah 2013.. http://ojk.com/2013/laporan-statistik-saham-syariah-indonesia/. Diakses tanggal 4 Desember 2014.