Archive for March 2017

Pembayaran Internasional (Cara dan Alat Pembayaran Internasional)

PEMBAYARAN INTERNASIONAL
       I.            Cara dan Alat Pembayaran Internasional:
Dengan adanya perdagangan luar negeri, dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya. Seorang importir Indonesia membeli barang dari seorang eksportir Amerika, maka pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang Amerika atau Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir adalah Rupiah. Untuk itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembayaran internasional di antaranya sebagai berikut.
1. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas negara.
2. Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing negara.
3. Komunikasi antarnegara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi, dan berukuran besar masih menyita waktu.

1)      Cash Payment
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar.
Kelemahan cara pembayaran secara tunai di antaranya sebagai berikut:
-          Dalam pembelian barang, importer harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importer dalam hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
-          Terdapat kemungkinan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima
-          Ada kemungkinan terjadi keterlambatan datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir
-          Karena pengekspor berada di tempat yang jauh, maka keadaan pengekspor tidak sepenuhnya diketaui pengimpor

a.      Wesel Bank atas Unjuk (Banker’s Sight Draft)
Surat perintah yang dibuat bank domestik ditujukan ke bank korespodennya di luar negeri untuk membayar sejumlah uang kepada si pembawa surat wesel.

b.      Telegraphic Transfer
Perintah pembayaran yang dikirim melelui telegram atau telex dari bank dalam negeri ke bank korespondennya di luar negeri.
c.       Commercial Bills of Exchange/Wesel
Surat dibuat penjual/eksportir berisi perintah kepada pembeli /importir untuk membayar sejumlah uang yang tertera pada surat wesel tersebut pada waktu tertentu di masa datang.
  Macam Wesel:
a.      Ada tidaknya dokumen pengiriman barang:
1.   Clean draft, yaitu wesel yang tidak dilengkapi lampiran dokumen pengiriman barang.
2.    Documentary draft, yaitu wesel yang ditandatangani importir karena sudah dilengkapi lampiran dokumen pengiriman barang.
 b.    Waktu pembayaran:
             1.   Sight draft, yaitu wesel harus segera dibayar setelah dokumen diterima (sebelum barang diterima).
  2.   Arrival draft, yaitu wesel dibayar jika barang sudah diserahkan/diterima.
         3.   Date draft, yaitu wesel dibayar sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada surat wesel.
d.      Letter Of Credit (L/C)
Surat yang ditandatangani oleh bank yang menyetujui akan membayar wesel yang ditarik oleh ekspotir Pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan sejumlah uang bagi kepentingan ekspotir
Pelaku L/C:
1.   Apllicant/pemohon kredit: importir/pembeli yang mengajukan aplikasi L/C
2.   Beneficiary: eksportir/penjual yang menerima L/C
3.   Inssuing Bank: Bank pembuka L/C
4.   Advising Bank: Bank yang meneruskan L/C
5.   Confirming Bank: Bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan inssuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran
6.   Paying Bank: Bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut
7.   Carrier: penyimpanan bank yang diperjualbelikan
Macam-macam LC:
1.         Revocable L/C: L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan/ diubah secara sepihak oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary
2.         Irrevocable L/C: L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku yang ditentukan dalam L/C dan opening bank tetap menjamin menerima wesel yang ditarik atas L/C tersebut
3.         LC biasa/Usance LC: impotir langsung membayar sesuai dengan harga barang yang akan diimpor dari ekspotir LN melalui bank yang ditunjuk
4.         Merchant LC: importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu, pembayaran dilakukan sebagian saat membuka LC sisanya dibayar dibayar kemudian
5.         Industrial LC: untuk meningkatkan industri dalam negeri dengan mengimpor barang-barang modal
6.         Red Clause LC: mencantumkan intruksi ke advising bank untuk melaksanakan pembayaran sebagain dari LC ke ekspotir sebelum mengapalkan barang.
e.       Travelers Check
Travelers check adalah tipe cek yang sengaja diadakan untuk orang yang berpergian, untuk kepentingan bisnis atau berlibur. Si orang yang akan berpergian itu akan membayar terlebih dahulu cek tersebut dengan jumlah tertentu. Lalu, cek itu akan dicairkan oleh perusahaan penerbit berdasarkan permintaan. Atau alat pembayaran semacam cek, diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.
Jenis-jenis Traveller check
Cek perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
BII juga punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
f.       Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

2)      Open Account
Barang telah dikirim ke importir tanpa disertai surat perintah membayar dan dokumen, pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijakan importir.

    II.            Pasar Valuta Asing
Pengertian Valuta Asing
Valuta asing atau valas merupakan alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Adapun wujud dari valuta asing berupa mata uang asing. Tidak setiap mata uang asing dapat dipakai langsung untuk membayar transaksi perdagangan internasional, tetapi harus ditukarkan terlebih dahulu dengan mata uang yang berlaku secara internasional.
Mata uang yang sering digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran dalam transaksi kauangan dan perdagangan internasional disebut hard currency, yaitu mata uang yang nilainya kuat dan relatif stabil serta mengalami apresiasi atau kenaikan nilai terhadap mata uang lain. Contoh dari hard currency adalah mata uang-mata uang dari negara-negara maju seperti dollar Amerika, yen Jepang dan euro. Sedangkan mata uang yang nilainya lemah dan relatif kurang stabil nilainya serta jarang digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional disebut soft currency.
Mata uang yang termasuk soft currency ini sering megalami depresiasi atau penurunan nilai mata uang terhadap mata uang lain.  Bagi para importir Indonesia yang mau membayar impor barang dari luar negari harus menukar mata uang rupiah terlebih dahulu di bursa valuta asing atau Money Changer dengan mata uang yang hard currency seperti dollar Amerika sesuai dengan nilai kurs yang berlaku.

 III.            Sistem Kurs Valuta Asing
Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 1999, bank Indonesia diberi kewenangan untuk menentukan sistem nilai kurs yang berlaku. Dalam penentuan sistem kurs valuta asing ada tiga cara yang digunakan yaitu sebagai berikut.


a. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap adalah nilai kurs mata uang dalam negeri yang ditetapkan besarnya oleh pemerintah terhadap mata uang asing seperti Dollar Amerika berdasarkan standar emas, artinya pemerintah menjamin mata uangnya dengan emas. Sebagai contoh pemerintah menetapkan Rp 8000,- = 1 Dollar Amerika. Kelebihan dari sistem kurs ini adalah nilai tukar mata uang akan stabil, akan tetapi kelemahannya pemerintah harus menyediakan cadangan devisa (emas) yang cukup besar untuk menjaminnya.
b. Kurs Mengambang (Floating Exchange Rate)
Kurs mengambang adalah nilai kurs mata uang yang besarnya ditentukan oleh kekuatan pasar atau permintaan dan penawaran mata uang asing. Dengan sistem kurs ini nilai mata uang dalam negari akan selalu berubah, bisa naik atau turun terhadap mata uang asing. Jika permintaan dalam negeri terhadap mata uang asing (dollar Amerika) naik maka nilai dollar Amerika akan naik terhadap mata uang dalam negeri (rupiah), akan tetapi jika permintaan atau yang membeli dollar Amerika turun maka nilai dollar Amerika juga akan turun. Sedangkan apabila penawaran atau yang menjual mata uang asing (dollar Amerika) naik maka akibatnya nilai dollar Amerika akan turun. Begitu juga sebaliknya. Dengan demikian dalam sistem kurs mengambang penentuan tinggi rendahnya kurs mata
uang ditentukan oleh tinggi rendahnya permintaan dan penawaran terhadap mata uang tersebut.
c. Kurs Distabilkan (Managed Floating Rate)
Kurs distabilkan atau mengambang terkendali merupakan kombinasi dari kurs tetap dengan kurs mengambang. Dalam sistem kurs ini pemerintah bila dipandang perlu ikut campur tangan menstabilkan kurs jika kurs mata uang asing (dollar Amerika) nilainya terlalu tinggi , sedangkan nilai rupiah terlalu rendah. Apabila nilai rupiah terlalu rendah terhadap dollar Amerika maka pemerintah melalui Bank Indonesia akan menjual dollar Amerika di pasar uang untuk mengurangi laju depresiasi atau penurunan nilai rupiah agar nilai dollar Amerika menjadi turun. Karena kalau dibiarkan akan merugikan dan memberatkan para importir, pengusaha yang bahan bakunya impor, dan masyarakat pengguna produk impor.


Sumber : Diakses pada tanggal 13 Oktober 2014 Pukul 10.30
2. http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/pembayaraninternasional.html



Contoh Makalah Bahasa Indonesia (Pelaksanaan Etika Bisnis Islam di Indonesia)



MAKALAH
PELAKSANAAN ETIKA BISNIS ISLAM DI INDONESIA


Disusun oleh:
Jimmi Rizki Romahdona 7311413034
           



UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
MANAJEMEN A
2014

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat serta salam saya haturkan pada Nabi Agung Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Kanker dan Pengobatannya", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Pelaksanaan Etika Bisnis Islam di Indonesia” yang berkaitan erat dengan pelaksanaan perekonomian di Indonesia, dimana bisnis yang beretika adalah bisnis yang sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku di suatu tempat. Sedangkan dalam Islam etika tidak jauh berbeda hanya saja dalam pelakasanaan etika bisnis Islam berkaitan dengan ketauhidan terhadap Allah SWT.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru bahasa Indonesia yaitu bapak Chairul Tanjung yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.

Semarang, 4 Desember 2014
Penyusun,



Jimmi Rizki Romahdona


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................   i
KATA PENGANTAR..............................................................................   ii
DAFTAR ISI..............................................................................................   iii
DAFTAR GAMBAR................................................................................   iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................   1
B.     Rumusan masalah........................................................................   2
C.     Tujuam.........................................................................................   2
BAB II LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Etika dan Etika Bisnis Islam......................................   3
B.     Teori Etika Bisnis.........................................................................   5
C.     Hadist yang Berkaitan dengan Etika Bisnis Islam.......................   6
BAB III PEMBAHASAN
PELAKSANAAN ETIKA BISNIS ISLAM DI INDONESIA
A.    Pelaksanaan Etika Bisnis..............................................................   8
B.     Pelaksanaan Etika Bisnis di Indonesia.........................................   13
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan...................................................................................   18
B.     Saran.............................................................................................   18
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................   19
         




DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Sistematika Akad Mudharabah..................................................   15
Gambar 2. Sistematika Akad Ijarah.............................................................   16
Gambar 3. Perbandingan Jumlah Saham Syariah dan Non syariah.............   17


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dunia bisnis Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Dengan arus globalisasi yang semakin deras memaksa dunia bisnis Indonesia untuk mengadopsi standar pengolahan bisnis secara internasional. Dunia bisnis harus berfungsi sosial dan harus dioprasikan dengan mengindahkan etika-etika yang berlaku dimasyarakat. Para pebisnis juga harus menghindar dari upaya menyalahgunakan segala cara untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa peduli sebagai akibat yang merugikan pihak lain, masyarakat luas, bahkan merugikan bangsa dan Negara.
Etika dalam istilah umum adalah ukuran perilaku yang baik. Ada pula yang berpendapat bahwa islam itu akhlak karena mengatur semua perilaku , mulai dari tidur sampai bangun kembali bahkan sampai pada dunia ekonomi, bisnis dan politik. Etika atau moral dalam bisnis merupakan buah dari keimanan, keislaman dan ketakwaan yang didasarkan pada keyakinan akan kebenaran Allah SWT. Islam diturunkan Allah pada hakekatnya adalah untuk memperbaiki akhlak atau etika yang baik.
 Bisnis dan etika dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak ada kaitannya. Jika ada dipandang sebagai hubungan negatif dimana praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas. Sebaliknya etika bila diterapkan dalam dunia bisnis dianggap dapat mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis. Dengan demikian hubungan antara bisnis dan etika telah melahirkan hal yang problematis.




B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah
a.       Apakah yang dimaksud dengan etika bisnis dan etika bisnis dalam Islam ?
b.      Apa yang diketahui tentang teori teori etika bisnis?
c.       Apa hadist yang berkaitan dengan etika bisnis dalam Islam?
d.      Bagaimana pelaksanaan etika bisnis dalam Islam?
e.       Bagaimana pelaksanaan etiaka bisnis dalam Islam di Indonesia
C.    Tujuan
a.    Mengetahui maksud dari etika bisnis dan etika bisnis dalam islam.
b.   Mengetahui teori-teori etika bisnis.
c.    Mengetahui hadist yang berkaitan dengan Etika Bisnis.
d.   Mengetahui pelaksanaan etika bisnis dalam Islam.
e.    Mengetahui pelaksanaan etika bisnis dalam Islam di Indonesia.







BAB II
LANDASAN TEORI

A.     Pengertian Etika Bisnis Dan Etika Bisnis Dalam Islam
Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang mempunyai arti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Moral yaitu ajaran apa yang dilarang dan apa yang wajib dilakukan oleh manusia supaya bias menjadi baik. Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia. Berbeda dengan moral, etika merupakan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sangsi masyarakat berupa pengucilan bahkan pidana. K. Baterns (2000: 35) mengatakan “Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku mausia.” Karena itu etika dalam arti ini sering disebut juga filsafat praktis.
Bisnis merupakan bagian yang tak bias dilepaskan dari kegiatan mmanusia. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar perilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman ekonomi klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Kebanyakan perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakan.
Irham Fahmi (2013: 3) mengatakan “Etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suaru visnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan aturan tersebut dapat bersumber dari aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.”
Perbedaan etika bisnis islam dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang. Etika bisnis syariah memiliki dua cakupan.



 Cakupan yang pertama adalah cakupan internal yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperbaiki aspek kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawidan tidak diskriminatif. Sedangkan cakupan yang kedua merupakan cakupan eksternal meliputi aspek transparasi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai stake holder perusahaan.
Jika kita menelusuri sejarah agama islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan dan kegiatan ekonomis. Agama islam disebarlaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dalarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS:2;275) “Allah telah menghalalkan perdagangan dan melarang riba”.islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang strategis di tengah kegiatan menusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW:”Perhatikan oleh mu sekalian pedagang, sesungguhnya didunia perdagangan itu adalah sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.
Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelakunya. Hal itu sebabnya misi diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang talah rusak. Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang tegung etika dan moral bisnis islam yang mencangkup Husnul Khuluq. Pada derajat ini, Allah akan melapangkan hatinya dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki terbuka dengan akhlak mulia. Akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis. Salah satu dari akhlak baik dalam bisnis islam adalah kejujuran QS:Al Ahzab;70-71). Sebagian dari makna kejujuran adalah seorang pengusaha senantiasa terbuka dan transparan dalam jual belinya.”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga”. Akhlak yang lain adalah amanah. Seorang pebisnis muslim adalah sososk yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sifat toleran juga merupakan kunci sukses pebisis muslim. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal.allah mengasihi orang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi hutang. Konsekuen terhadap perjanjian merupakan kunci sukses yang lain dalam hal apapun sesungguhnya Allh memerintahkan kita untuk hal itu “Hai orang yang beriman, penuilah janji sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya”(QS:Al Isra;34).
B.     Teori Etika Bisnis
Irham Fahmi (2013: 15) mengatakan ada empat teori etika yakni sebagai berikut:         
a.    Teori Etika Teleologi
Etika teleology berasal dari kata Yunani telos  yang berari tujuan. Dalam teori ini mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran teleology :
1)      Egoisme Etis
Bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
2)      Utilitariansime
Berasal dari bahasa lati ulitis  yang berari manfaat. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang, melainkan masyarakat keseluruhan.




b.    Teori Etika Deontologi
Dalam teori ini benar-benar melepaskan ssama sekali moralitas dai konsekwensi perbuatan. Deontology berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti kewajiban. Menurut teori ini perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
c.    Teori Etika Hak
Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan dan perilaku.
d.   Teori Etika Keutamaan
Merupaka disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
C.    Hadist yang Berkaitan Dengan Etika Bisnis Dalam Islam
1.      Kejujuran
Berbisnis atau berdagang adalah sarana untuk membuka pintu rizki yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bisnis juga dapat dijadikan sarana untuk menyebarkan agama islam (berdakwah), jika kita melakukan bisnis seperti yang dilakukan oleh Rasulullah yang lebih spesifik terkait dengan etika dalam berbisnis (berdagang) seperti dalam Hadits berikut:
اْلبَيْعَانِ بِالْ خِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَ وَبَيَّنَابُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَاوَإِنْ كَذَبَ وَكَتَمَامُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ( متّفق عليه

Artinya :
Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun Alaihi).
Tanggapan :
Hadits di atas menjelaskan bahwa dalam berjual beli ada tawar- menawar selama belum berpisah. Dan menerangkan tentang etika kedua orang yang bertransaksi agar sama-sama jujur tidak merugikan salah satu pihak. Serta menjelaskan bahwa dalam berbisnis yang dicari bukan hanya keuntungan saja melainkan menyertakan keberkahan juga, karena dengan berkahnya bisnis yang kita jalankan maka hidup kita akan ikut berkah dan diridhoi allah sehingga kita mencapai hidup yang sejahtera. 
2.      Tidak Melupakan Akhirat
فَاءِذَا قُضِيَةِ الصَّلاَةُفَانْتَشِرُوْا فِي اْلآَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذُكُرُاللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (الجمعة
Artinya :
Apabila sholat telah dilaksanaan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.
Tanggapan :
Hadist di atas menjelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan bisnis hendaknya kita tidak meninggalkan kewajiban sebagai umat muslim. Pada dasarnya hadist ini menganjurkan kita untuk mencari karunia Allah dalam konteks tidak melanggar aturan agama. Umat muslim saat ini pada umumnya lebih mementingkan keuntungan semata tanpa memperdulikan orang lain, hal ini tidak disenangi oleh Allah karena dikategorikan kaum ini lebih mencintai dunianya dibandingkan akhiratnya.



BAB IV
PELAKSANAAN ETIKA BISNIS ISLAM DI INDONESIA

A.    Pelaksanaan Etika Bisnis Dalam Islam
Jika  kita  menelusuri  sejarah,  dalam  agama  Islam  tampak  pandangan  positif  terhadap perdagangan  dan  kegiatan  ekonomis.  K. Baterns (2000: 51) mengatakan “Dalam Al-Quran terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal.” Nabi  Muhammad  SAW  adalah  seorang  pedagang, dan  agama  Islam  disebarluaskan  terutama  melalui  para  pedagang  muslim.  Dalam  Al Quran  terdapat  peringatan  terhadap  penyalahgunaan  kekayaan,  tetapi  tidak  dilarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS: 2; 275) “Allah telah menghalalkan perdagangan melarang  riba”. 
Islam  menempatkan  aktivitas  perdagangan  dalam  posisi  yang  amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya didunia  perdagangan  itu  ada  sembilan  dari  sepuluh  pintu  rezeki”. Maksudnya disini adalah kegiatan bisnis merupakan kegiatan yang dapat dilakukan karena perdagangan adalah aktivitas utama dalam perekonomian.
Kunci etika dan moral bisnis terletak pada pelakunya. Kunci  etis  dan  moral  bisnis  sesungguhnya  terletak  pada  pelakunya, seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis, Seorang  pengusaha  muslim  berkewajiban  untuk  memegang  teguh  etika  dan  moral  bisnis.



Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya, dan  akan  membukakan  pintu  rezeki,  dimana  pintu  rezeki  akan  terbuka  dengan  akhlakmulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang didasarkan pada etika dan moralitas.
Irham Fahmi (2013: 231) mengatakan “Dalam islam ada bisnis-bisnis yang dilarang dikerjakan karena lebih besar kerugiaannya dari pada manfaatnya ini berarti bisnis rumah bordil atau pelacuran, minuman keras atau khamar, kasino atau judi, beternak/menjual babi atau binatang yang diharamkan oleh islam lainnya, pembuatan/penjualan patung.”
Berikut akhlak yang baik dalam bisnis islam :
1.      Kejujuran (QS:  Al  Ahzab;70-71). 
Sebagian  dari  makna  kejujuran  adalah  seorang  pengusaha senantiasa  terbuka  dan   transparan  dalam  jual ”Tetapkanlah  kejujuran  karena sesungguhnya  kejujuran  mengantarkan  kepada  kebaikan  dan sesungguhnya  kebaikan mengantarkan  kepada  surga”  (Hadits)
2.      Amanah, 
Islam menginginkan seorang pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaga dengan  memenuhi  hak-hak  Allah  dan  manusia,  serta  menjaga  muamalah  nya  dari  unsur yang  melampaui  batas  atau  sia-sia. 
3.      Dapat dipercaya, 
Pebisinis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga  ia  tidak  mendzolimi  kepercayaan  yang  diberikan  kepadanya .
4.      Sifat  Toleran 
Sifat toleran juga  merupakan  kunci  sukses  pebisnis  muslim,  toleran  membuka kunci  rezeki  dan sarana  hidup  tenang. Manfaat toleran  adalah  mempermudah  pergaulan, mempermudah  urusan  jual  beli,  dan  mempercepat  kembalinya  modal.



 Konsekuen  terhadap  akad  dan  perjanjian  merupakan  kunci  sukses  yang  lain  dalam  hal apa pun  sesungguhnya  Allah  memerintah  kita  untuk  hal  itu. Menepati  janji  mengeluarkan orang  dari  kemunafikan  sebagaimana  sabda  Rasulullah  ”Tanda-tanda  munafik  itu  tiga perkara,  ketika  berbicara  ia  dusta,  ketika  sumpah  ia  mengingkari,  ketika  dipercaya  ia khianat” (Hadits).
5.      Tidak Melupakan Akhirat
Berdagang adalah hal duniawi dalam agama kita mencari dunia bukanlah dilarang, namun perlu pembatasan agar dalam hidup kita sselalu ingat tujuan kita diciptakan, yaitu selalu beribadah pada Allah dan ingat kepadanya dimanapun dan kapan pun.
Berikut ini adalah aktivitas yang dilarang dalam syariah :
1.      Transaksi  bisnis  yang  diharamkan  agama  Islam. 
Seorang  muslim  harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha  muslim  tidak  boleh  melakukan  kegiatan  bisnis  dalam  hal-hal  yang diharamkan  oleh  syariah.  Dan  seorang  pengusaha  muslim  dituntut  untuk  selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal  atau  mengandung  bahan  tak  halal,  minuman  keras,  narkoba, pelacuran.
2.      Cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal.
Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang  tidak  transparan  seperti perjudian, penipuan,  melanggar amanah  sehingga  besar kemungkinan  akan  merugikan.  Penimbunan  harta  agar  mematikan  fungsinya  untuk dinikmati  oleh  orang  lain  serta  mempersempit  ruang  usaha  dan  aktivitas  ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 –35). 

Berlebihan  dan  menghamburkan  uang  untuk  tujuan  yang  tidak  bermanfaat, dan berfoya-foya, kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3.      Persaingan  yang  tidak  fair 
Persaingan tidak fair, sangat  dicela  oleh  Allah. Monopoli  juga  termasuk  persaingan  yang  tidak  fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut  ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang  melakukan  monopoli  itu  dilaknat”.  Monopoli  dilakukan  agar  memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara,  seringkali  dengan  cara-cara  yang  tidak  terpuji  tujuannya  adalah  untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar.
4.      Pemalsuan  dan  penipuan, 
Islam  sangat  melarang  memalsu  dan  menipu  karena  dapat menyebabkan  kerugian,  kezaliman,  serta  dapat  menimbulkan  permusuhan  dan percekcokan.  Allah  berfirman  dalam  QS:Al-Isra;35:  ”Dan  sempurnakanlah  takaran ketika  kamu  menakar  dan  timbanglah  dengan  neraca  yang  benar”.  Nabi  bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”. Dalam  bisnis  modern  paling  tidak  kita  menyaksikan  cara-cara  tidak  terpuji  yang dilakukan  sebagian  pebisnis  dalam  melakukan  penawaran  produknya,  yang  dilarang dalam  ajaran  Islam. 



Berbagai  bentuk  penawaran  (promosi)  yang  dilarang  tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a) Penawaran  dan  pengakuan  (testimoni)  fiktif,  bentuk  penawaran  yang dilakukan oleh  penjual  seolah  barang  dagangannya  ditawar  banyak  pembeli,  atau  seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
b) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang serinog kita saksikan di  media  televisi,  atau  dipajang  di  media  cetak,  media  indoor  maupun  outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
c) Eksploitasi  wanita,  produk-produk  seperti,  kosmetika,  perawatan  tubuh, maupun produk  lainnya  seringkali  melakukan  eksploitasi  tubuh  wanita  agar  iklannya dianggap  menarik.  Atau  dalam  suatu  pameran  banyak  perusahaan  yang menggunakan  wanita  berpakaian  minim  menjadi  penjaga  stand  pameran  produk mereka   dan  menugaskan  wanita  tersebut  merayu  pembeli  agar  melakukan pembelian terhadap produk mereka.
Model  promosi  tersebut  dapat  kita  kategorikan  melanggar  ’akhlaqul  karimah’,  Islam sebagai  agama  yang  menyeluruh  mengatur  tata  cara  hidup  manusia,  setiap  bagian  tidak dapat  dipisahkan  dengan  bagian  yang  lain.  Demikian  pula  pada  proses  jual  beli  harus dikaitkan  dengan  ’etika  Islam’  sebagai  bagian  utama.  Jika  penguasa  ingin  mendapatkan rezeki  yang  barokah,  dan  dengan  profesi  sebagai  pedagang  tentu  ingin  dinaikkan derajatnya  setara  dengan  para  Nabi,  maka  ia  harus  mengikuti  syari’ah  Islam  secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.




B.     Pelaksanaan Etika Bisnis Dalam Islam di Indonesia
Dalam lima tahun terakhir perkembangan bisnis dengan latar belakang agama, yaitu Islam kian marak dan menjamur. Meski baru sebatas dibidang perbankan, asuransi, micro finance, pendidikan, kesemuanya merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati. Hingga saat ini kita sudah tidak asing lagi dengan istilah Bank Syariah sebagaimana yang pertama kali dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Syariah, TK-SD Islam Terpadu, dan lain sebagainya.
Di zaman klasik bahkan juga di era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Maka tidak aneh bila masih banyak ekonom kontemporer yang menggemakan cara pandang ekonom klasik Adam Smith. Mereka berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak mempunyai tanggung jawab sosial dan bisnis terlepas dari  etika.
Di Indonesia Paham klasik tersebut sempat berkembang secara subur di Indonesia, sehingga mengakibatkan terpuruknya ekonomi Indonesia ke dalam jurang kehancuran. Kolusi, korupsi, monopoli, penipuan, penimbunan barang, pengrusakan lingkungan, penindasan tenaga kerja, perampokan bank oleh para konglomerat, adalah persoalan-persoalan yang begitu telanjang didepan mata kita baik yang terlihat dalam media massa maupun media elektronik.
Pengabaian etika bisnis di Indonesia sudah banyak terjadi khususunya oleh para konglomerat. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan apakah tepat mempersoalkan etika dalam wacana ilmu ekonomi.



Pentingnya untuk membangkitkan kembali etika bisnis di Indonesia khususnya etika bisnis syariah disadari oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, terbukti dengan perkembangan pertumbuhan industri dan perbankan syariah. Hal tersebut didorong semakin banyaknya masyarakat yang menyadari pentingnya bersyariah dalam berekonomi. Kondisi tersebut akhirnya mendorong berbagai lembaga keuangan konvensional berlomba membuka divisi atau cabang syariah. Tujuannya agar dapat memberikan layanan keuangan syariah bagi masyarakat.
Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI), terdapat tiga bank umum syariah (BUS) dan 24 unit usaha syariah bank umum konvensional (UUS BUK). Selain itu, terdapat sebanyak 107 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Sedangkan, berdasarkan data bersumber situs Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), asuransi syariah saat ini berjumlah lebih dari 37 perusahaan atau cabang syariah. Selain itu, terdapat tiga perusahaan reasuransi yang memiliki divisi syariah dan lima broker asuransi syariah.
Dalam bisnis yang berbasis syariah, mengenal dua akad yang menjadi pedoman yang digunakan dalam melakukan kegiatan bisnis, akad tersebut adalah:
1.      Akad Mudharabah
Kasmir (2009: 194) menyatakan “Akad mudharabah merupakan akan kerja sama antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak yang lain menjadi pengelola.”



Pemilik dana memberikan dana kepada pengelola dana (pemilik keahlian) untuk mengelola dana dalam suatu usaha. Ketika usaha sudah berjalan dan memperoleh keuntungan, maka keuntungan akan dibagi sesuai akad perjanjian di awal. Dana yang diberikan oleh pemilik dana akan kembali dalam jumlah yang sama setelah perjanjian berakhir.Sistematika akad mudharabah akan di jelaskan oleh gambar sebagai berikut.
(Gambar 1. Sistematika akad mudharabah)



2.      Akad Ijarah
Kasmir (2009: 199) menyatakan “Akad ijarah merupakan akan pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.” Pemberi modal melakukan transaksi dengan penjual barang modal untuk dijadikan sebagai objek sewaan nasabah lalu nasabah melakukan akad perjanjian dengan pemberi modal untuk menyewa suatu barang dengan membayar sewa dan biaya administrasi lainnya. Barang akan dikembalikan setelah periode yang telah ditentukan. Sistematika akad ijarah akan dijelaskan oleh gambar berikut.
(Gambar. 2 Sistematika akad ijarah)
Perkembangan etika bisnis Islam di Indonesia bukan hanya dari segi industry dan perbankan saja, investasi merupakan kegiatan ekonomi jangka panjang yang berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi suatu negara. Di Indonesia kegiatan investasi dalam bentuk efek yang diperjual belikan di pasar modal seperti saham masih sangat minim. Namun seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perkembangan kegiatan investasi mulai bergerak maju.


Di Indonesia menyediakan saham konvensional yang menyediakan bunga sebagai imbal hasil (riba) dan juga menyediakan saham syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah). Perkembangan jumlah saham syariah di Indonesia akan di jelaskan  dengan grafik sebagai berikut.
(Gambar 3. Perbandingan jumlah saham syariah dan non syariah 2013)
           
Gambar di atas menunjukan bahwa di tahun 2013 pada bulan September hingga Desember terjadi pertumbuhan yang fluctuated baik pada saham syariah maupun non syariah. Apabila dibandingkan pertumbuhan saham syariah dengan perbandingan jumlah yang lebih banyak dibandingkan saham non syariah, tingkat kenaikan jumlah saham syariah dapat menggambarkan keseriusan negara Indonesia dalam mengembangkan dan mernerapkan etika bisnis syariah di dalam kehidupan ekonominya.



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perbedaan etika bisnis Islam dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang. Akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang didasarkan pada etika dan moralitas, akhlak yang sesuai demgan etika bisnis meliputi, kejujuran, amanah, dapat dipercaya, sifat toleran dan tidak melupakan akhirat.
Di Indonesia perkembangan etika bisnis Islam sangatlah berkembang, hal ini dapat dilihat dalam perekonomian di Indonesia. Hal ini terbukti dengan munculnya lembaga –lembaga berbasis syariah, bukan hanya itu, saat ini juga tersedia berbagai macam instrumen efek yang berbasis syariah dengan peminat yang tidak sedikit.
Dengan demikian, pelaksanaan etika bisnis di Indonesia sedang pada tahap perkembangan yang sebelumnya sudah melewati masa pengenalan, dengan adanya lembaga-lembaga keuangan maupun lainnya yang berbasis syariah, memfasilitasi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan kegiatan bisnis dalam etika Islam.
B.     Saran
Setelah mempelajari mengenai pelaksanaan etika bisnis di Indonesia, saran saya adalah:
a.       Mempertahankan laju perkembangan pelaksanaan etika bisnis islam di Indonesia dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakatnya.
b.      Pemerintah sebagai lembaga tertinggi mampu mengajak masyarakatnya untuk bertindak sesuai dengan kaidah Islam yang berlaku bagi umat muslim pada khususnya dan kaidah hokum yang berlaku pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Fahmi, Irham. 2013. Etika Bisnis. Bandung: CV Alfabeta.
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Mustika, Tyas. 2014. Etika Bisnis Islam. http://tyasmustika.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-murabahah-dan-tehnik.html. Diakses pada tanggal 4 Desember 2014.
Muthohar,Ahmad. 2013.Ayat-ayat Al-Quran Seputar Ekonomi Islam. http://mifdlol.staff.stainsalatiga.ac.id/2013/01/29/ayat-ayat-al-quran-seputar-ekonomi-islam/. Diakses tanggal 4 Desember 2014.

Statistik Saham Syariah 2013.. http://ojk.com/2013/laporan-statistik-saham-syariah-indonesia/. Diakses tanggal 4 Desember 2014.

About

- Copyright © KULIAH JIMMI - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -