Posted by : Unknown
Saturday, 4 March 2017
I.
Cara dan Alat Pembayaran Internasional:
Dengan adanya perdagangan
luar negeri, dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata
uang negara lainnya. Seorang importir Indonesia membeli barang dari seorang
eksportir Amerika, maka pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang Amerika
atau Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir adalah
Rupiah. Untuk itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus
membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang
berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.
Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya pembayaran internasional di antaranya sebagai berikut.
1.
Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas negara.
2.
Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing negara.
3.
Komunikasi antarnegara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun
pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi, dan berukuran besar
masih menyita waktu.
1) Cash
Payment
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka
adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang
dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar
bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini
mempunyai risiko yang besar.
Kelemahan cara pembayaran secara tunai di
antaranya sebagai berikut:
-
Dalam pembelian barang, importer harus
menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importer dalam
hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
-
Terdapat kemungkinan barang yang dipesan
tidak sesuai dengan barang yang diterima
-
Ada kemungkinan terjadi keterlambatan
datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir
-
Karena pengekspor berada di tempat yang jauh,
maka keadaan pengekspor tidak sepenuhnya diketaui pengimpor
a. Wesel Bank atas
Unjuk (Banker’s Sight Draft)
Surat perintah yang dibuat
bank domestik ditujukan ke bank korespodennya di luar negeri untuk membayar
sejumlah uang kepada si pembawa surat wesel.
b. Telegraphic
Transfer
Perintah pembayaran yang
dikirim melelui telegram atau telex dari bank dalam negeri ke bank
korespondennya di luar negeri.
c. Commercial Bills of Exchange/Wesel
Surat dibuat penjual/eksportir berisi
perintah kepada pembeli /importir untuk membayar sejumlah uang yang tertera
pada surat wesel tersebut pada waktu tertentu di masa datang.
Macam
Wesel:
a. Ada
tidaknya dokumen pengiriman barang:
1. Clean draft, yaitu wesel yang tidak dilengkapi lampiran dokumen
pengiriman barang.
2. Documentary draft, yaitu wesel yang
ditandatangani importir karena sudah dilengkapi lampiran dokumen pengiriman
barang.
b. Waktu pembayaran:
1. Sight draft,
yaitu wesel harus segera dibayar setelah dokumen diterima (sebelum barang
diterima).
2. Arrival draft, yaitu wesel dibayar jika barang sudah
diserahkan/diterima.
3. Date draft,
yaitu wesel dibayar sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada surat wesel.
d. Letter Of Credit (L/C)
Surat yang ditandatangani oleh bank yang
menyetujui akan membayar wesel yang ditarik oleh ekspotir Pernyataan tertulis
dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan sejumlah uang bagi
kepentingan ekspotir
Pelaku
L/C:
1. Apllicant/pemohon kredit:
importir/pembeli yang mengajukan aplikasi L/C
2.
Beneficiary: eksportir/penjual yang menerima L/C
3.
Inssuing Bank: Bank pembuka L/C
4.
Advising Bank: Bank yang meneruskan L/C
5. Confirming
Bank: Bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan inssuing bank dan menjamin
sepenuhnya pembayaran
6. Paying Bank: Bank yang secara
khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary
berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut
7.
Carrier: penyimpanan bank yang diperjualbelikan
Macam-macam LC:
1.
Revocable L/C:
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan/ diubah secara sepihak oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary
2.
Irrevocable L/C:
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku yang ditentukan dalam L/C
dan opening bank tetap menjamin menerima wesel yang ditarik atas L/C tersebut
3.
LC biasa/Usance LC: impotir
langsung membayar sesuai dengan harga barang yang akan diimpor dari ekspotir LN
melalui bank yang ditunjuk
4.
Merchant LC: importir
dapat memasukkan barang terlebih dahulu, pembayaran dilakukan sebagian saat
membuka LC sisanya dibayar dibayar kemudian
5.
Industrial LC: untuk
meningkatkan industri dalam negeri dengan mengimpor barang-barang modal
6.
Red Clause LC: mencantumkan
intruksi ke advising bank untuk melaksanakan pembayaran sebagain dari LC ke
ekspotir sebelum mengapalkan barang.
e.
Travelers Check
Travelers check adalah tipe
cek yang sengaja diadakan untuk orang yang berpergian, untuk kepentingan bisnis
atau berlibur. Si orang yang akan berpergian itu akan membayar terlebih dahulu
cek tersebut dengan jumlah tertentu. Lalu, cek itu akan dicairkan oleh
perusahaan penerbit berdasarkan permintaan. Atau alat pembayaran semacam cek,
diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank
yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh
perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan
dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti
uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.
Jenis-jenis Traveller check
Cek perjalanan Bank Mandiri
untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc.
Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan
tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank
Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta
USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
BII juga punya cek
perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta.
Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related
Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan
pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
f.
Uang
Kartal
Uang
kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar
yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah
Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum
Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
2) Open
Account
Barang telah dikirim ke importir tanpa
disertai surat perintah membayar dan dokumen, pembayaran dilakukan setelah
beberapa waktu atau terserah kebijakan importir.
II.
Pasar
Valuta Asing
Pengertian Valuta Asing
Valuta asing atau valas merupakan alat
pembayaran yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Adapun
wujud dari valuta asing berupa mata uang asing. Tidak setiap mata uang asing
dapat dipakai langsung untuk membayar transaksi perdagangan internasional,
tetapi harus ditukarkan terlebih dahulu dengan mata uang yang berlaku secara
internasional.
Mata uang yang sering digunakan dan
berlaku sebagai alat pembayaran dalam transaksi kauangan dan perdagangan
internasional disebut hard currency, yaitu mata uang yang nilainya kuat dan
relatif stabil serta mengalami apresiasi atau kenaikan nilai terhadap mata uang
lain. Contoh dari hard currency adalah mata uang-mata uang dari negara-negara
maju seperti dollar Amerika, yen Jepang dan euro. Sedangkan mata uang yang
nilainya lemah dan relatif kurang stabil nilainya serta jarang digunakan
sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional disebut soft
currency.
Mata uang yang termasuk soft currency
ini sering megalami depresiasi atau penurunan nilai mata uang terhadap mata
uang lain. Bagi para importir Indonesia
yang mau membayar impor barang dari luar negari harus menukar mata uang rupiah
terlebih dahulu di bursa valuta asing atau Money Changer dengan mata uang yang
hard currency seperti dollar Amerika sesuai dengan nilai kurs yang berlaku.
III.
Sistem Kurs Valuta Asing
Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 1999,
bank Indonesia diberi kewenangan untuk menentukan sistem nilai kurs yang
berlaku. Dalam penentuan sistem kurs valuta asing ada tiga cara yang digunakan
yaitu sebagai berikut.
a. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap adalah nilai kurs mata uang dalam negeri yang
ditetapkan besarnya oleh pemerintah terhadap mata uang asing seperti Dollar
Amerika berdasarkan standar emas, artinya
pemerintah menjamin mata uangnya dengan emas. Sebagai contoh pemerintah menetapkan Rp 8000,- = 1 Dollar Amerika. Kelebihan
dari sistem kurs ini adalah nilai tukar
mata uang akan stabil, akan tetapi kelemahannya pemerintah harus menyediakan
cadangan devisa (emas) yang cukup besar untuk
menjaminnya.
b. Kurs Mengambang (Floating Exchange Rate)
Kurs mengambang adalah nilai kurs mata uang yang besarnya
ditentukan oleh kekuatan pasar atau permintaan dan penawaran mata uang
asing. Dengan sistem kurs ini nilai mata
uang dalam negari akan selalu berubah, bisa naik atau turun terhadap mata
uang asing. Jika permintaan dalam negeri
terhadap mata uang asing (dollar Amerika) naik maka nilai dollar Amerika akan naik terhadap mata uang dalam negeri
(rupiah), akan tetapi jika permintaan
atau yang membeli dollar Amerika turun maka nilai dollar Amerika juga akan turun. Sedangkan apabila penawaran atau yang
menjual mata uang asing (dollar Amerika)
naik maka akibatnya nilai dollar Amerika akan turun. Begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian dalam sistem kurs mengambang
penentuan tinggi rendahnya kurs mata
uang ditentukan oleh tinggi rendahnya permintaan dan penawaran terhadap mata uang tersebut.
uang ditentukan oleh tinggi rendahnya permintaan dan penawaran terhadap mata uang tersebut.
c. Kurs Distabilkan (Managed
Floating Rate)
Kurs distabilkan atau mengambang terkendali merupakan
kombinasi dari kurs tetap dengan kurs mengambang. Dalam sistem kurs ini
pemerintah bila dipandang perlu ikut campur tangan menstabilkan kurs jika kurs
mata uang asing (dollar Amerika) nilainya terlalu tinggi , sedangkan nilai
rupiah terlalu rendah. Apabila nilai rupiah terlalu rendah terhadap dollar
Amerika maka pemerintah melalui Bank Indonesia akan menjual dollar Amerika di
pasar uang untuk mengurangi laju depresiasi atau penurunan nilai rupiah agar nilai
dollar Amerika menjadi turun. Karena kalau dibiarkan akan merugikan dan memberatkan para importir,
pengusaha yang bahan bakunya impor, dan masyarakat pengguna produk impor.
Sumber
: Diakses pada tanggal 13 Oktober 2014 Pukul 10.30
2. http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/pembayaraninternasional.html