Posted by : Unknown Wednesday, 17 August 2016

SOAL
1.      Apa perbedaan pelaksanaan HAM di Indonesia dengan di Negara lain ?
2.      Mengapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak pernah terselesaikan secara tuntas ?
3.      Apa solusi yang Anda tawarkan untuk mengatasi permasalahan HAM ?
4.      Sebutkan salah satu contoh permasalahan HAM yang tidak terselaikan ?
5.      Apa perbedaan antara Penduduk , bukan penduduk, warga Negara dan bukan warga Negara ?

JAWABAN                                                                  
1.      Pelaksanaan HAM di setiap negara memiliki perbedaan tertentu sesuai dengan karakteristik yang dimiliki negara masing-masing. Perbedaan itu bisa dilihat dari sisi budaya yang dianutnya, termasuk ekspresi budayanya. Ataupun dalam mentekstualisasi sistem demokrasi. Begitu pula pelaksanaan demokrasi di Indonesia berbeda dengan di Amerika Serikat (AS) atau Inggris. Sementara garis persamaan yang bisa dilihat yaitu dari proses pemilihan. Selain itu, basis dukungan yang punya kesamaan seperti dalam proses pemilihan Presiden. Keterkaitan HAM dengan demokrasi sangat erat sekali. Pola hubungannya bersifat saling melengkapi dan mengisi. Sangat berat sebuah negara demokrasi tanpa mempedulikan penghormatan pada HAM. Eksesnya negara demokrasi tanpa HAM, maka tatanan itu dapat merusak HAM. Sementara demokrasi menggunanakan prinsip non-diskriminasi, semua diperlakukan sama tanpa perbedaan. Pelaksanaan HAM dan demokrasi di sebuah negara akan berjalan baik apabila didukung oleh sistem hukum yang kuat. Penegakan hukum (rule of law) menjadi satu kesatuan. Dalam 10 tahun terakhir pasca-reformasi, perkembangan HAM dan demokrasi di Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa. Orang Indonesia tidak lagi mengalami ketakutan untuk mengekspresikan diri di luar ruang terbuka.
Ada yang bergabung dengan Front Pembela Islam, mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan berbagai preferensi yang dimiliki. Ruang publik menjadi lebih luas. Hal terjadi karena didukung oleh peraturan perundang-undangan.
Reformasi di tubuh TNI dalam 10 tahun terakhir atau reformasi pertama berjalan sangat baik. TNI sekarang menjadi kekuatan profesional. Mereka betul-betul tentara profesional tanpa bisnis. Reformasi pertama di tubuh TNI sangat erat kaitannya dengan perbaikan infrastruktur. Sementara reformasi kedua diharapkan dapat menyentuh pada aspek perbaikan kesejahteraan para prajuritnya. Semestinya kasus-kasus hukum seperti tuduhan pelanggaran HAM oleh TNI dapat diselesaikan pada reformasi pertama, namun hal itu tidak terlesaikan. Saya berpendapat kasus-kasus itu bisa saja tidak harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Tetapi harus dicari solusi lain seperti penyelesaian kasus Timor Timur. Penyelesaiannya harus bersifat komprehensif dengan membuka kebenaran. Pelanggaran yang dilakukan sistem harus diselesaikan juga oleh sebuah sistem.
2.      Karena pemerintah terkesan tidak seriusdan tida tegas dalam menangani pelanggaran ham yang ada di Indonesia, adanya kepentingan serta tidak seriusnya segelintir oknum yang mengakibatkan tak kunjung terselesaikannya masalah HAM yang ada. Pada intinya, dan elite kekuasaan. Kita selalu berharap bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM di negeri ini akan diusut tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan. Meskipun kita menyadari bahwa gerakan rakyat tak bermakna apapun tanpa political will elite politik dan elite kekuasaan, perjuangan rakyat untuk terus mendesak elite politik dan kekuasaan tetap penting dilakukan. Perlu juga ditegaskan, elite politik dan kekuasaan jangan pernah mengabaikan kekuatan rakyat meskipun rakyat tak memiliki kewenangan menelurkan kebijakan
politik. Bagaimana pun, rakyat akan terus mengikuti komando sastrawan Milan Kundera bahwa perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan melawan lupa penyelesaian kasus pelanggaran HAM membutuhkan kemauan elite politik untuk mengatasi permasalahan Ham,langkah awal yang harus ditempuh adalah membekali anak tentang pendidikan agama dan mengajari anak untuk menghargai hak asasi orang lain,lebih banyak membekali anak usia dini tentang pengertian Ham. Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Cara Mencegah terjadinya pelanggaran atau permasalahan HAM antara lain :
1.      Mempelajari peratran perundang-undangan mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya.
2.      Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3.      Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4.       Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5.       Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
6.      Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.
7.      Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.
8.      Berbagai kegiatan untk mendorong agar Negara mencegah brbagai tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama
3.      Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup.
Pada 6 September 2004 Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda. 
Munir naik pesawat GarudaIndonesia GA-974 pada pukul 21.55 WIB menuju Singapura untuk kemudian transitdi Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Tiba di Singapura pada pukul00.40 waktu Singapura. Kemudian pukul 01.50 waktu Singapura Munir kembaliterbang dan menuju Amsterdam. Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dariSingapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisiMunir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menujuAmsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saatdiperiksa,Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. 
Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisiIndonesia.Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yangmenduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.Salah satunya adalah kebencian para penguasa orde baru terhadap gerakan “human right” Munir .
Mereka “penguasa” yang telah semena-mena menindas, membunuh, dan membantai rakyat kecil mendapat perlawanan keras dari Munir.
Munir tanpa lelah terus mencari fakta dan realita untuk mengungkap kasus-kasus pembantaian orang dan rakyat yang tidak berdosa. 
Meskipun dirinya dankeluarganya menerima berbagai ancaman pembunuhan,
Munir tetap melangkahkan perjuangannya dengan darah jadi taruhannya.Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (danakhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan,terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti.
Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus „meminta‟ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpusmenerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agenintelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakuidirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surattugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpusmembunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidakada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungiPollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakniMayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernahmenduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yangditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra).
Selain itu, ia juga pernahmenjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.Muchdi PR ditangkap pada 6 Juni 2008.Lalu ia disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada awal Desember 2008, jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Munir menuntut Muchdi PR dihukum 15 tahun penjara. MuchdiPR terbukti menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir.
Jaksa juga memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa selama 17 kali sidang. Di antaranya adalah
surat dari Badan Intelijen Negara yang ditujukan kepada Garuda Indonesia pada Juni2004 yang merekomendasikan Pollycarpus sebagai petugas aviation security. Haltersebut sangat tidak wajar karena Badan Intelijen Negara ikut campur urusan bisnisGaruda hingga merekomendasikan Pollycarpus untuk ikut terbang bersama Munir.Jaksa juga menunjuk bukti transaksi panggilan dari nomor telepon yang diduga milikPollycarpus ke nomor yang diduga milik Muchdi, atau sebaliknya, yang tercatatdalam call data record. Selain itu, dalam persidangan Muchdi PR memberikan keterangan berubah-ubah dan beberapa kali bertindak tidak sopan.Usaha para jaksa membongkar kasus pembunuhan dan menuntut pelaku pembunuh kandas ditangan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suharto.Tanggal tanggal 31 Desember 2008, majelis hakim menvonis bebas Muchdi Pr atas keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis HAM Munir.
4.      a.   Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara tertentu.
b.      Bukan penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu. 
Contohnya, para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu didalam suatu Negara.Antara penduduk dan bukan penduduk dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, hanya yang berstatus penduduk saja yang dapat melakukan pekerjaan di suatu Negara.
Sedangkan pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya   adalah sebagai berikut:
c.       Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara atau melalui proses naturalisasi.
d.          Bukan warga Negara (orang asing), adalah mereka yang masih mengakui Negara  lain sebagai negaranya, dan belum diakui secara hukum. 
Yang bukan warga Negara adalah mereka yang berada dalam suatu Negara tertentu sebagai duta besar, konsuler, kontraktor, atau pedagang Negara asing.
Antara warga Negara dan bukan warga Negara dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga Negara tidak demikian.


1.      Dwi Wahyu setiawan                          ( 6301413023 )
2.      Muhammad Denny Rahmadi              ( 6301413033 )
3.      Alkindi Caesar Muhamad                   ( 6301413184 )
4.      Natalia Putri Ayuningtyas                  ( 6301413039 )
5.      Khafi’ah Rizki                                    ( 7311413007 )


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

About

- Copyright © KULIAH JIMMI - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -