Posted by : Unknown Wednesday, 17 August 2016

TERORISME DAN KETAHANAN NASIONAL
ABSTRAK

Didalam kehidupan nyata akan ditemukan juga kondisi dinamis yang ditimbulkan oleh ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan). Terorisme merupakan suatu ancaman dan tantangan yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia agar tidak menjadi penghambat dan menyebabkan gangguan terhadap bangsa Indonesia.
Terorisme merupakan serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
            Terorisme dapat menyebabkan lunturnya rasa kepercayaan terhadap NKRI dikarenanya berkurangnya rasa aman sehingga dapat menimbulkan penurunan kesadaran nasionalisme yang dapat mengganggu keberlangsungan kehidupan NKRI khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikarenakan banyaknya kerugian yang ditimbulkan oleh Kejahatan Terorisme maka diperlukan peningkatan dalam Ketahanan Nasional.
            Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
BAB I
PENDAHULUAN

                                    Latar belakang
Latar belakang pemilihan judul makalah ini yaitu untuk mengetahui tentang hubungan antara ketahanan nasional dengan kejahatan terorisme yang terjadi di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui di Indonesia banyak terjadi kejahatan terorisme yang sampai saat ini belum dapat di berantas sampai ke akar-akarnya. Untuk itu diperlukannya pengetahuan tentang ketahanan nasional yang baik agar dapat mengurangi serta mengantisipasi tindak kejahatan terorisme di Indonesia. Terorisme merupakan kejahatan yang perbuatannya mengarah ke suatu kelompok agama (Islam).
Indonesia merupakan negara terbanyak dengan penduduknya yang menganut Agama Islam sehingga menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia karena kejahatan ini dapat menjadi hambatan Indonesia dalam kehidupan Internasional. Pembahasan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dan masyarakat pada umumnya tentang apa itu terorisme, ketahanan nasional dan hubungan antara terorisme dan ketahanan nasional.
Dengan bekal pengetahuan yang dimiliki diharapkan kita semua mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk dapat berkontribusi langsung dalam pelaksanaan ketahanan nasional demi mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memajukan Indonesia sebagai negara yang bersih tanpa terorsime.
                   Rumusan Masalah
Kami mempunyai beberapa rumusan masalah yang akan kami jadikan sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan  nantinya. Beberapa rumusan masalah yang akan kami angkat adalah :
1.                   Apa pengertian terorisme dan Ketahanan Nasional?
2.                   Apa penyebab Terorisme di Indonesia?
3.                   Apa hubungan Terorisme dengan Ketahanan Nasional?


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Terorisme
Terorisme berasal dari bahasa latin terrere, yaitu “menggetarkan”. Pengertian terorisme digunakan untuk menggambarkan sebuah serangan yang disengaja terhadap ketertiban dan keamanan umum. Terorisme dapat juga diartikan menakut-nakuti atau menyebabkan ketakutan, sedangkan teroris berarti orang atau pihak yang selalu menimbulkan ketakutan pada pihak lain (Arifatul, 2007:14). Menurut Black’s Law Dictionary terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasional.
Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.
Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konsepsi pertama yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman , hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia diantaranya :
1.       Asas kesejahteraan dan keamanan
2.      Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3.      Asas mawas ke dalam dan ke luar
 Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
B.     Penyebab dan Dampak Terorisme di Indonesia
1.      Penyebab Terorisme
Pola Terorisme terus berubah dan berkembang. Sedangkan pada permukaan pada intinya tetap "Merencanakan suatu tindakan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum untuk menanamkan rasa takut ..." Ini sangat efektif digunakan sebagai alat strategis dalam menghadapi Lawan yang dihadapinya. Penyebab terorisme perlu dikenali karena ini berkait dengan upaya pencegahannya. Berikut adalah 5 sebab terorisme:
a.       Kesukuan, Nasionalisme/separatism
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi.
b.       Kemiskinan dan kesenjangan dan Globalisasi
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari asalnya”. Sedang kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
c.       Non demokrasi
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih  terorisme.

d.       Pelanggaran harkat kemanusiaan
Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
e.         Radikalisme agama                    
Butir ini nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Akan tetapi Robert A. Pape dalam artikelnya yang berjudul The Strategic Of Suicide Terrorism (American Political Science Review, August 2003) menyatakan bahwa meski ada motivasi dalam bom bunuh diri, tapi dalam banyak kasus bom bunuh diri modern, motivasi keagamaan ternyata nyaris tidak ada (Bambang, 5:2011).
2.      Dampak Terorisme di Indonesia
Terorisme yang disebabkan oleh berbagai hal dapat menyebabkan berbagai dampak baik itu dampak negative dan dampak positive. Berikut ini adalah dampak Negative dan Positive Terorisme :
a.       Dampak Negative Terorisme
1)    Menurunnya rasa nasionalisme.
2)    Mengganggu keyakinan penduduk akan kedaulatan bangsa.
3)    Rasa tidak percaya antar umat beragama.
4)        Mengurangi rasa kesatuan dan persatuan dari rakyat Indonesia.
5)    Mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6)        Menurunnya pendapatan negara karena menurunnya kepercayaan wisatawan asing
b.      Dampak Negative Terorisme
1)        Mengerti bahwa jihad yang sebenarnya bukan seperti jihad yang dilakukan oleh para teroris
2)        Keamanan negara mulai ditingkatkan oleh para aparat militer
B.     Hubungan Terorisme Dengan Ketahanan Nasional
Manusia hidup tidak hanya sebagai individu, melainkan ia secara hakiki bersifat sosial. Kesosialan itu dihayati dalam berbagai lingkungan: dalam keluarga, dalam daerah dan dalam satuan-satuan yang lebih luas. Demikianlah akhirnya suatu bangsa terorganisis secara politik dalam sebuah negara. Negara merupakan wadah yang mempersatukan bangsa secara nyatam yang merupakan lembaga tertinggi yang menyediakan apa yang diperlukan oleh masyarakat untuk hidup wajar, supaya bangsa itu dapat mengembangkan hidup mereka menurut harkat manusia, sesuai dengan kepribadian nasional mereka sendiri.
Ketahanan nasional sebagai suatu kondisi dinamis, dimana kondisi dinamis ini merupakan perpaduan dari kondisi-kondisi dinamis yang kita tumvuh kembangkan dalam bentuk ketahanan bidang ideologi, ketahanan bidang politik, ketahanan bidang ekonomi, ketahanan bidang sosial budaya dan ketahanan bidang hankam. Namun didalam kehidupan nyata akan ditemukan juga kondisi dinamis yang ditimbulkan oleh ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) juga dibidang bidang tersebut yang mempunyai arah berlawanan dengan yang kita tumbuh kembangkan dan harus bisa dihadapi serta ditanggulangi.
Terorisme merupakan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang mengharuskan dilakukannya peningkatan ketahanan nasional itu sendiri. Di Indonesia banyak kasus terorisme yang sudah terjadi dan untuk sampai saat ini terorisme di Indonesia masih belum diberantas sepenuhnya. Terorisme menimbulkan adanya ancaman nasional yaitu usaha yang dilakukan secara konsepsional melalui berbagai segi kehidupan dan atau kejahatan transisional yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan bangsa dan negara. Kejahatan terorisme dilakukan dalam berbagai bentuk yakni fisik dan mental, dalam ruang lingkup nasional maupun internasional.
Menyadari banyaknya kerugian yang disebabkan oleh tindakan terorisme, hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk membarantas Tindak Pidana Terorisme. Demi peningkatan ketahanan nasional khususnya dalam menangani kasus Tindak Pidana Terorisme Pemerintah Indonesia menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KHAP) merupakan pidana khusus.
 Selain itu dalam mengupayakan pencegahan dan penanggulangan terorisme, Badan Intelijen Negara telah menerapkan strategi supremasi hukum, indiskriminasi, independensi, koordinasi, demokrasi, dan partisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Melalui strategi supremasi hukum, upaya penegakan hukum dalam memerangi terorisme dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Strategi indiskriminasi yang mensyaratkan upaya pencegahan dan penanggulangan diberlakukan tanpa pandang bulu, serta tidak mengarah pada penciptaan citra negatif kepada kelompok masyarakat tertentu. Prinsip indepedensi juga dilaksanakan untuk tujuan menegakkan ketertiban umum dan melindungi masyarakat tanpa terpengaruh tekanan negara asing dan kelompok tertentu. Penanggulangan terorisme dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara instansi terkait dan komunitas intelijen serta partisipasi aktif dari komponen masyarakat. Strategi demokrasi diterapkan dengan memberikan peluang kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dalam rangka meredam potensi gejolak radikalisme dan terorisme. Upaya penggalangan melalui pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama yang cenderung radikal juga patut dilaksanakan, terutama untuk membentuk pola pikir dan pemahaman yang benar tentang keyakinan. Dengan adanya Densus 88 juga sangat membantu dalam memerangi teroris. Mereka telah berhasil menggrebek tempat persembunyian teroris. Dan hal ini jelas membuat masyarakat dapat sedikit bernafas lega.
Masyarakat juga punya andil besar dalam pemberantasan terorisme. Masyarakat merupakan bagian dari kegiatan social , sehingga mereka bisa langsung mengawasi apa yang terjadi di masyarakat. Dan jika ada sesuatu yang mencurigakan , masyarakat bisa lapor kepada instansi pemerintah sehingga bisa ditinjaklanjuti. Dan tentu saja hal ini sangat membantu pihak densus 88 untuk memberantas terorisme di Indonesia.

 BAB III
PENUTUP
         
Setelah mempelajari tentang apa itu Terorisme, Ketahanan Nasional dan hubungan antara keduanya kita dapat menyimpulkan bahwa dalam upaya pemberantasan suatu ancaman baik itu ancaman terhadap Individu maupun Ancaman terhadap kelompok kita dapat diselesaikan dengan peningkatan Ketahanan Nasional. Berikut beberapa solusi dalam pemberantasan Tindak Kejahatan Terorime :
a.       Peningkatan keberadaan Desk Terorisme untuk masalah penyiapan kebijakan dan koordinasi penanggulangan terorisme
b.      Peningkatan kemampuan komponen kekuatan pertahanan dan keamanan bangsa dalam menangani tindak terorisme;
c.       Restrukturisasi operasional institusi keamanan dalam penanganan terorisme termasuk pengembangan standar operasional dan prosedur pelaksanaan latihan bersama;
d.      Peningkatan keamanan negara;
e.       Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalkan efek terorisme;
f.       Komunikasi dan dialog serta pemberdayaan kelompok masyarakat secara intensif dalam kerangka menjembatani aspirasi, mencegah berkembangnya potensi terorisme, serta secara tidak langsung melakukan delegitimasi motif teror;
g.      Peningkatan kerjasama regional negara-nagara ASEAN dalam upaya menangkal dan menanggulangi aksi terorisme;
h.      Penanganan terorisme secara multilateral di bawah PBB,
i.        Penangkapan dan pemrosesan secara hukum tokoh-tokoh kunci operasional terorisme;
j.        Pengawasan lalu lintas uang dan pemblokiran asset kelompok teroris;
k.      Peningkatan pengawasan keimigrasian serta upaya interdiksi darat, laut, dan udara;
l.        Peningkatan pengawasan produksi dan peredaran serta pelucutan senjata dan bahan peledak sebagai bagian global disarmament

DAFTAR PUSTAKA

1.      Sudarsono, Sumarsono, Ketahanan Nasional, PT Intermasa, Jakarta 1997.
2.      Sunarto, Drs, S.H, M,Si, Subagyo, Dr, M.Pd, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 UNNES, Semarang 2013.
4.      Diakses dari http://www.scribd.com/doc/4683235/Terorisme- tanggal 9 Mei 2014
5.      Diakses dari www.bappenas.go.id/get-file-server/node/148/ tanggal 9 Mei 2014
8.      Diakses dari http://penanggulanganterorismediIndonesiapaling embut - ANTARA News.html tanggal 9 Mei 2014
9.      Diakses dari http://PENGERTIAN TERORISME.com _ dex.html tanggal 9 Mei 2014
10.  Diakses dari http://PengertianKetahananNasionalBangsaNegaraindonesia_ milalanasution.html tanggal 9 Mei 2014



{ 2 comments... read them below or Comment }

  1. PENDAFTARAN BELA NEGARA
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
    Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam

    Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
    Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
    Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,

    Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
    hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami

    Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.

    Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
    semesta alam.

    Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.

    Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu

    Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.

    Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.

    Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.

    Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
    Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin

    Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu

    Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.

    Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)

    Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
    para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.

    301. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam

    302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
    - ahli segala macam pertempuran
    - ahli Membunuh secara cepat
    - ahli Bela diri jarak dekat
    - Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan

    303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
    - Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
    - Ahli Pembuat BOM / Racun
    - Ahli Sandera
    - Ahli Sabotase

    304. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam

    305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
    - ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
    - Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
    - Ahli enkripsi cryptographi
    - Ahli Satelit / Nuklir
    - Ahli Pembuat infra merah / Radar
    - Ahli Membuat Virus Death
    - Ahli infiltrasi Sistem Pakar

    Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
    Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada

    Disebarluaskan
    MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
    PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Syuaib Bin Shaleh
    singahitam@hmamail.com

    ReplyDelete
  2. IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
    BENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA
    ISLAM
    SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
    bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah
    senjata kalian.

    Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul
    Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu
    yang Agung
    Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami
    menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai
    Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan
    kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela
    di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak
    perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !

    Firman Allah: at-Taubah 38, 39
    Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan
    orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu
    kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka
    dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah
    kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat,
    melainkan sedikit sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah
    menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar
    kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada
    Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.

    Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi,
    sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan
    kedurhakaan yang besar terhadap Allah!

    Firman Allah: al-Anfal 39
    Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah
    agama untuk Allah.

    Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah
    kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai
    penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan
    kepada manusia di bumi.

    Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka
    Dajjal

    Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan
    memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-
    Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada
    sesama manusia karena itu adalah FITNAH

    Firman Allah: al-Hajj 39, 40
    Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi,
    disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa
    untuk menolong mereka itu. Iaitu
    orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran,
    melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah

    Firman Allah: an-Nisa 75
    Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk
    (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki,
    perempuan-perempuan dan kanak-kanak .

    Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan
    (al-Baqarah 217)

    Firman Allah: at-Taubah 36, 73
    Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka
    memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama
    orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap
    orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap
    mereka.

    Firman Allah: at-Taubah 29,
    Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada
    mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan
    tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara
    ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan
    tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..

    Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu
    minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa /
    kampung.

    Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda
    dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
    Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam
    secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.

    Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
    ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera
    Hitam
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah
    Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    email : seleksidim@yandex.com

    Dipublikasikan
    Markas Besar Angkatan Perang
    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    ReplyDelete

About

- Copyright © KULIAH JIMMI - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -